Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya mengungkap tabir gelap kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR oleh kekasihnyan selama bertahun-tahun. Tersangka, Taufik Hidayat (TH), diringkus setelah diduga menyiksa dan menyandera korban selama kurun waktu Mei 2024 hingga Juni 2026 di berbagai lokasi di wilayah Bandung.
Awal Mula Pertemuan Lewat Tinder
Kisah pilu ini bermula pada 2024 saat korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan mereka berkembang hingga memutuskan untuk tinggal bersama di sebuah rumah kos. Selama dua tahun menjalani hubungan, keduanya tercatat telah berpindah tempat tinggal sebanyak empat kali untuk menghindari kecurigaan keluarga korban.
Selama masa pelariannya, korban YTR sempat mengelabui keluarganya dengan mengaku bekerja di sebuah perusahaan di Majalengka dan Jakarta. Ketika pihak keluarga mencoba untuk menelusuri keberadaan korban baik di kamar kos maupun kantor tempat YTR mengaku bekerja, keluarga korban mendapati informasi tersebut bohong. Padahal, selama itu korban tengah berada dalam penyekapan tersangka.
Penyiksaan Sadis yang Dilakukan Tersangka
Kapolda Jawa Barat mengungkapkan bahwa tindakan tersangka tergolong sangat sadis dan di luar batas kemanusiaan. Selama masa penyekapan, tersangka berulang kali melakukan kekerasan fisik seperti menyundut tubuh korban dengan rokok serta memukul wajah dan kepala menggunakan helm, meja kecil, hingga besi pemantik api berbentuk pistol.
"Pelaku melakukan beberapa kekerasan, mulai dari menyundut badan korban dengan rokok, memukul kepala menggunakan tangan kosong, memukul wajah, kepala, mulut, telinga menggunakan helm. Semua itu dilakukan berulang-ulang," kata Rudi yang dikutip Breaking News, Jumat, 26 Juni 2026.
Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan kehilangan penglihatannya setelah kedua matanya mengalami benturan benda keras secara berulang. Selain itu, korban juga menderita luka bacok di bagian lutut yang membuatnya sulit berjalan.
Selama periode Mei 2024 hingga Juni 2026 korban disekap dengan mengunci korban di dalam kamar dalam keadaan tak berdaya."Korban ditempatkan di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar, dikunci dari luar secara berulang-ulang dari Mei 2024 hingga Juni 2026," jelas pihak kepolisian.
Motif Cemburu dan Tekanan Pekerjaan
Berdasarkan hasil penyidikan, motif utama tersangka melakukan aksi keji tersebut adalah rasa cemburu yang berlebihan dan kekesalan terhadap korban. Selain itu, tekanan pekerjaan tersangka sebagai seorang debt collector juga menjadi pemicu pelampiasan emosi yang tidak terkendali.
Taufik Hidayat diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, di mana ia pernah divonis penjara atas kekerasan terhadap perempuan lainnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini pun mulai terungkap pada Rabu, 10 Juni 2026, ketika tersangka meminta seorang penjaga kos untuk mengantarkan korban yang sudah dalam kondisi parah ke RSUD Ujung Berung, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hasan Sadikin. Melihat kondisi korban yang tidak wajar, pihak rumah sakit segera melapor ke pihak kepolisian.
Tersangka sempat melarikan diri ke berbagai daerah seperti Cimahi dan Tangerang sebelum akhirnya diringkus tim gabungan Polda Jabar di kawasan Majalaya pada 22 Juni 2026. Saat dihadirkan dalam rilis pers, tersangka Taufik tampak menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Akibat perbuatannya, Polda Jawa Barat menjerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 446 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun, Pasal 451 tentang Penyanderaan ancaman hukum 12 tahun dan Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan juncto Pasal 126 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Saat ini, fokus utama kepolisian adalah proses pemulihan fisik dan psikis korban dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta ahli psikologi klinis.