Beda Versi Sekolah vs Keluarga Soal Jari Putus Siswa MTs di Pati

5 August 2026 10:26

Kasus perundungan tragis menimpa seorang siswa kelas VII di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Pati, Jawa Tengah. Korban harus kehilangan ruas jarinya setelah mencoba menyelamatkan diri dari aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kakak kelasnya.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula dari aksi saling ejek antar-siswa yang membawa nama orang tua. Tidak terima dengan ejekan tersebut, seorang siswa kelas IX mengajak dua rekannya untuk mengeroyok korban. Berdasarkan pengakuan korban, ia sempat dikejar dan dipukul hingga terdesak.

Dalam kondisi panik, korban berusaha melarikan diri dengan memanjat pagar besi sekolah yang sudah goyah. Nahas, tangan kiri korban tersangkut pada pagar tersebut hingga mengakibatkan dua ruas jari telunjuknya putus dan satu jari lainnya mengalami retak atau patah tulang.
 


Kontroversi Potongan Jari

Hal yang mengejutkan, potongan jari korban sempat dikubur di area sekolah, yang diduga atas instruksi pihak sekolah. Pihak keluarga baru mengetahui kronologi sebenarnya setelah korban memberikan keterangan di rumah sakit. Keluarga kemudian meminta potongan jari tersebut digali kembali sebagai bukti medis dan kebutuhan hukum di kepolisian.

Perbedaan Versi Pihak Sekolah dan Keluarga

Terdapat perbedaan keterangan yang signifikan antara kedua belah pihak:

Versi Keluarga: Menegaskan bahwa insiden ini adalah murni pengeroyokan dan perundungan yang dilakukan oleh tiga kakak kelas korban secara berkelanjutan hingga korban terdesak.

Versi Sekolah: Kepala sekolah menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan murni kecelakaan tanpa ada unsur kesengajaan atau perundungan. Menurut sekolah, korban terjatuh saat melompati pagar.

Proses Hukum

Pihak keluarga korban secara tegas menolak jalur damai dan menuntut penegakan hukum secara tuntas. Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut. Pihak berwenang akan menelusuri apakah kejadian ini murni kecelakaan atau ada unsur pidana perundungan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X