Jakarta: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memuji Presiden Prabowo Subianto yang mau ikut merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) bersama kaum buruh. Tahun ini menjadi tahun kedua bagi Prabowo untuk merayakan Hari Buruh Internasional bersama-sama buruh
"Artinya bapak (Presiden Prabowo) melihat buruh ini sebagai kaum yang perlu diperjuangkan dan bapak mencintai kami," ujar Presiden KSBSI Ely Rosita Silaban, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurut Ely, Presiden Prabowo menjadi pemimpin nomor tiga dari seluruh pemimpin dunia yang mau menghadiri dan merayakan Hari Buruh Internasional bersama kaum buruh.
"Pertama Venezuela, kedua Bolivia, dan ketiga Indonesia yang mau merayakan Hari Buruh dengan buruh. Tepuk tangan untuk kita semua," kata Ely.
Di samping itu, Ely juga menyampaikan sejumlah aspirasi yang kiranya bakal direalisasikan oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Mulai dari ratifikasi konvensi ILO 188, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, hingga memperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol).
"Saya berharap setiap tahun selama kepemimpinan bapak, bapak harus bersama-sama dengan kami," ucap Ely.
Pada kesempatan itu, Prabowo menyampaikan bahwa telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi
International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Ratifikasi ILO itu untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan
nelayan di Indonesia.
“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, dilansir Antara.
Penandatanganan Perpres tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja, khususnya awak kapal perikanan, yang selama ini kerap menghadapi tantangan dalam aspek keselamatan kerja dan kesejahteraan. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 itu bertujuan memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan awak kapal perikanan (ABK), sekaligus memastikan kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.
Regulasi ini dirancang untuk mencegah praktik eksploitasi, kerja paksa, dan perdagangan manusia di sektor maritim, dengan mengatur berbagai aspek krusial seperti batas usia minimum dan pemeriksaan kesehatan, perjanjian kerja tertulis serta jaminan upah yang adil, hingga pengaturan jam kerja dan waktu istirahat demi keselamatan operasional. Selain itu, ketentuan juga mencakup penyediaan akomodasi, makanan, layanan kesehatan, dan jaminan sosial di atas kapal.
Ratifikasi tersebut merupakan langkah strategis Indonesia sebagai negara maritim untuk menutup celah perlindungan hukum bagi ABK, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di kapal berbendera asing. Selain ratifikasi konvensi internasional, Presiden Prabowo mengumumkan program pembangunan kampung nelayan sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir di seluruh Tanah Air.
“Kita tahun ini akan meresmikan 1.386 Kampung Nelayan. Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus,” kata Prabowo.