16 June 2026 20:48
Satuan Tugas (Satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5,2 kilogram di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Barang haram tersebut diselundupkan pelaku dengan modus menyembunyikannya di dalam tumpukan kemasan paket mi instan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap seorang pengedar bernama Sugiono. Warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut dibekuk secara langsung saat tengah mengambil paket mi instan kiriman di sebuah kantor jasa ekspedisi atau pengiriman barang yang berlokasi di Jalan Raya Singosari, Karangjati. Saat digeledah di lokasi penangkapan, paket mi instan yang diambil oleh pelaku terbukti berisi ganja kering.
"Berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan serta control delivery terhadap paket mencurigakan yang dikirim dari Pekanbaru, Riau menuju Malang, Jawa Timur. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang kurir berinisial S beserta barang bukti ganja," jelas Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kelly.