Bedah Editorial MI: Bersihkan Tata Kelola Tanah

17 September 2026 08:15

KASUS dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali menunjukkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar ketika tata kelola pertanahan tidak dibangun dengan sistem yang bersih dan transparan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari sengketa tanah dan kemudian merembet pada pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB. Di antara mereka terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, politikus, dan pihak swasta.

KPK menyebut dalam proses itu ada permintaan uang Rp2 miliar yang kemudian disepakati Rp1,5 miliar. KPK juga menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.

Penindakan itu patut diapresiasi. Akan tetapi, kita tidak boleh berhenti di situ. Justru dari kasus inilah negara melalui KPK harus membongkar lebih dalam praktik korupsi yang banyak dilakukan di sektor layanan pertanahan. 

Selama ini, bukan menjadi sebuah rahasia bahwa urusan tanah yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan dan kepastian hukum sering kali berubah menjadi ruang tawar-menawar uang. KPK pun menyatakan masih menduga adanya tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN yang terungkap dari pengembangan OTT tersebut.

Artinya, persoalannya bisa jadi tidak berhenti pada satu HGB dan satu daerah. Karena itu, penindakan KPK harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa jika memang ditemukan, sekaligus mendorong pembenahan sistem secara permanen.

Hal ini penting karena persoalan pertanahan bukan perkara administratif biasa. Tanah menyangkut aset, investasi, tempat tinggal, bahkan kepentingan publik. Ketika pengurusan hak atas tanah dapat dinegosiasikan melalui perantara dan kedekatan dengan pejabat, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara. Yang rusak ialah kepastian hukum.

Lebih jauh dari itu, kasus Bogor semestinya juga menjadi alarm keras bagi Kementerian ATR/BPN, yang entah teledor atau malah sengaja membiarkan sistem perizinan dan tata kelola pertanahan di Republik ini dipenuhi celah-celah penyelewengan. Ikut ditersangkakannnya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan itu.

Peliknya persoalan di sektor pertanahan menunjukkan bahwa pekerjaan pemerintah jauh lebih besar daripada penindakan yang dilakukan KPK. Yang harus diberantas bukan hanya orang yang menyalahgunakan sistem, melainkan juga sistem yang terlalu mudah disalahgunakan. Maka, sudah saatnya tata kelola pertanahan dibenahi secara sistemis dan radikal.

Digitalisasi harus bukan sekadar memindahkan formulir dari meja ke layar, melainkan memastikan seluruh proses memiliki jejak transparansi yang dapat diawasi. Titik-titik yang memungkinkan pertemuan dan negosiasi informal antara pemohon dengan pejabat harus dipersempit. Semakin besar nilai ekonomi suatu bidang tanah dan semakin strategis wilayahnya, semakin ketat pula pengawasan yang diperlukan.

Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan internal. Inspektorat tidak boleh sekadar menjadi pemeriksa administratif setelah masalah terjadi. Pengawasan harus mampu mendeteksi pola yang tidak wajar sebelum berubah menjadi transaksi gelap.

Negara tidak boleh membiarkan urusan tanah menjadi ladang transaksi dan lobi-lobi. Sertifikat dan HGB seharusnya lahir dari aturan, data, dan prosedur yang jelas, bukan dari besarnya uang atau dekatnya seseorang dengan pengambil keputusan.

Jika pembiaran itu terus terjadi, hari ini mungkin delapan orang yang ditersangkakan. Besok, dengan celah yang sama, akan muncul pemain baru di wilayah sengketa baru. Karena itu pembenahan dan pembersihan tata kelola tanah tidak lagi bisa ditunda, sebelum tanah yang semestinya menjadi sumber kepastian justru terus menjadi sumber korupsi.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X