4 December 2025 14:07
Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan divonis pidana selama 11 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan suap atas putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp2,36 miliar.
"Pidana terhadap terdakwa dituntut dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 4 Desember 2025.
Selain pidana penjara, Wahyu juga dijatuhkan pidana denda dan pidana tambahan. Pidana denda yang dikenakan, yakni sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp2,36 miliar subsider 4 tahun penjara. Wahyu terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
| Baca juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Wakil Kepala PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara |