Pakar Sebut Grup WA Bukan Ruang Privat, Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Terancam Pidana

16 April 2026 18:22

Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian publik. Peristiwa ini bukan hanya memicu kecaman, tetapi juga memunculkan pertanyaan terkait kemungkinan sanksi pidana bagi para pelaku. 

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berisi komentar bernada seksual dan objektifikasi terhadap perempuan. Percakapan tersebut juga melibatkan sejumlah mahasiswa serta menyebut pihak-pihak di lingkungan kampus.

Pakar hukum pidana Jamin Ginting menegaskan bahwa percakapan dalam grup media sosial (medsos) tidak bisa lagi dianggap sebagai ruang privat. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, ia menjelaskan bahwa grup chat, termasuk WhatsApp atau platform serupa, masuk dalam kategori ruang publik.

“Jadi grup itu adalah ruang publik, ya grup WA itu adalah ruang publik. Nah, ruang publik apalagi kalau itu di-screenshot lalu disebarluaskan, ya itu juga bagian dari suatu ruang publik. Jadi perbuatan yang melakukan pelecehan baik verbal maupun non-verbal yang dilakukan di ruang publik itu ada sanksi pidana,” ujar Jamin Ginting, dalam program Newsline Metro TV, Kamis, 16 April 2026.
 



Menurut Jamin, pelaku pelecehan verbal dapat dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa tindakan berupa ucapan atau isyarat yang merendahkan martabat seksual seseorang dapat dikenai hukuman pidana hingga 9 bulan penjara.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku, terutama jika konten tersebut disebarluaskan.

“Nah sekarang pertanyaannya adalah siapa yang menyebarluaskan itu begitu, sehingga diketahui oleh umum. Apakah penyebarluasan itu adalah bentuk laporan yang harus dilindungi karena dia sebagai contohnya ya dia sebagai kedudukannya sebagai whistleblower ya, artinya orang yang mengungkapkan suatu kejahatan yang harus dilindungi. Atau dia bukan itu, dia orang lain yang memang mempunyai motif untuk menjatuhkan,” jelasnya.

Meski saat ini penanganan kasus masih dilakukan secara internal oleh pihak kampus, Jamin menegaskan bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dibawa ke ranah hukum. Korban tetap memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Ya tentu kemerdekaan ruang akademik, dalam hal ini kampus, harus dihargai. Apapun keputusan yang diambil nantinya oleh senat akademik, ya dari universitas maupun dari fakultas harus dihormati,” katanya.

Argumen bahwa percakapan dilakukan dalam grup tertutup juga tidak bisa menjadi pembenaran. Selama percakapan melibatkan lebih dari dua orang, ruang tersebut dapat dikategorikan sebagai ruang publik. Hal ini menjadi penting, terutama ketika isi percakapan menyebutkan identitas korban secara spesifik dan merendahkan martabatnya.



 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)