Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Kasus Pelecehan di FH UI Diminta Diselesaikan Lewat UU TPKS
Fachri Audhia Hafiez • 15 April 2026 16:29
Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai kecaman banyak pihak. Pihak universitas diminta tidak hanya memberikan sanksi internal, tetapi juga mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum UI. Kami mendesak pihak kampus memberi sanksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti di Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Isu ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan mesum di grup WhatsApp yang beranggotakan 16 mahasiswa FH UI beredar luas. Dalam grup tersebut, para pelaku diduga melakukan objektifikasi dan pelecehan verbal terhadap mahasiswi hingga dosen.
Esti menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik yang memiliki ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini. Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS,” tegas Esti.
Esti mengingatkan agar pihak kampus maupun masyarakat tidak menormalisasi pelecehan seksual meskipun terjadi di ruang digital atau dianggap sebagai candaan. Menurutnya, dampak psikologis dan trauma yang dialami korban sangat nyata dan dapat merusak iklim akademik yang seharusnya aman.
“Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” ucap Esti.
.jpg)
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.
Esti mengapresiasi langkah Satgas PPKS UI yang telah melakukan investigasi. Namun, ia meminta agar prosesnya tetap mengedepankan perlindungan identitas korban.
Lebih jauh, Komisi X DPR berkomitmen untuk memperkuat regulasi pencegahan kekerasan seksual dalam pembahasan RUU Sisdiknas agar kasus serupa, termasuk yang baru-baru ini viral di ITB, tidak kembali terulang.
“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apa pun bentuknya. Kampus-kampus di Indonesia harus menjadi ruang aman yang bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan verbal dan digital,” ucap Esti.