Candra Yuri Nuralam • 16 March 2025 21:33
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ogah Komering Ulu (OKU). Mereka semua langsung ditahan.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.
Setyo mengatakan, enam tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (FMR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), dan dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ), serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
| Baca: Ditangkap KPK, DPRD OKU Minta Fee Proyek 20% |