Ditangkap KPK, DPRD OKU Minta Fee Proyek 20%

Petugas membeberkan barang bukti terkait OTT di OKU/Ist

Ditangkap KPK, DPRD OKU Minta Fee Proyek 20%

M Sholahadhin Azhar • 16 March 2025 19:17

Jakarta: Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi perkara terkait operasi tangkap tangan di Ogan Komering Ulu (OKU), yang menjerat 6 tersangka. Disebut Setyo, perwakilan DPRD OKU memintah jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

"Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
 

Baca: OTT KPK, 6 Tersangka dari Anggota DPRD hingga Kadis PUPR OKU Sumsel Ditahan

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.

Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.

"Pada tanggal 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada N (Nopriansyah) yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh N. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke N," jelas Setyo.

Kemudian, pada 15 Maret 2025, KPK mulai melakukan OTT dan menyita uang Rp2,6 miliar. Uang itu yang merupakan komitmen fee dari M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, selaku swasta yang akan menggarap proyek tersebut.

"Jadi untuk uang yang Rp1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal, itu sebagian digunakan untuk kepentingan NOP (Kepala Dinas), sebagian masih ada, dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian satu unit mobil merek Toyota Fortuner," urai Setyo.

Keenam tersangka ditahan KPK terkait kasus ini. Mereka adalah Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)