Penahanan pihak yang terjaring OTT KPK/Ist
M Sholahadhin Azhar • 16 March 2025 19:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Selatan. KPK menetapkan 6 tersangka suap atas proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.
Mereka merupakan anggota DPRD Kabupaten OKU, Kepala Dinas PUPR, hingga pihak swasta. Yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, dan Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 4 April 2025. KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari OTT tersebut.