158 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

2 February 2025 09:54

Sebanyak 158 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Pinang dan Pelabuhan Dumai, Riau. Mereka dipulangkan setelah menjalani hukuman di Negeri Jiran. 

158 pekerja migran tiba di Pelabuhan Tanjung Pinang dan Pelabuhan Dumai, Riau, setelah melintasi perairan Selat Malaka menggunakan kapal cepat. Mereka adalah pekerja yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, yang dideportasi melalui Pelabuhan Malaka Malaysia, karena kedapatan masuk ke Malaysia tanpa dokumen yang sah. 
 

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Minta Pendampingan Hukum Usai Warganya Ditembak Aparat Malaysia


Akibatnya, mereka sempat menjalani hukuman di Malaysia berupa penjara selama beberapa bulan, sebelum akhirnya dikembalikan ke Tanah Air. 

Petuga Imigrasi dan Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan, langsung mengecek kondisi para pekerja migran. Sebanyak 140 orang di antaranya langsung dipulangkan ke kampung halaman melalui Kepulauan Riau, sedangkan 18 lainnya dibawa ke Pelabuhan Dumai untuk dipulangkan ke Riau dan Jambi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)