Pelantikan Kepala Daerah Diundur Tunggu Putusan "Dismissal" MK

2 February 2025 14:32

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mundur dan diadakan secara serentak. Keputusan ini diambil setelah hasil sengketa sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi rampung digelar. 

Mundurnya jadwal penyelenggaraan pelantikan Pilkada dilakukan, menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagai dampak putusan dismissal Mahkamah Konstitusi untuk 310 perkara Pilkada 2024 yang dipercepat pada 4-5 Februari 2025. Sengketa yang dihentikan atas putusan dismissal MK bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah. 

"Sidang dismissal tanggal 4 dan tanggal 5 Februari, mempercepat dari tanggal sebelumnya kalau tidak salah 13 Februari." 
 

Baca juga: Pramono Respons Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah


Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah yang bersengketa maupun tak bersengketa akan digelar serentak setelah melihat putusan dismissal MK selesai. Penentuan tanggal pelantikan nantinya akan dibahas bersama Komisi II DPR, Senin mendatang, dengan mempertimbangkan penetapan KPU dan DPRD daerah setempat.
 
Baca juga: Apa Itu Putusan Dismissal MK yang "Mengerem" Pelantikan Kepala Daerah?


Di samping itu, Dasco mengatakan usulan tanggal 18-20 Februari berasal dari pemerintah. Tanggal itu muncul setelah MK mengumumkan akan membacakan putusan sela sengketa hasil Pilkada 2024 pada 3-5 Februari 2025.

"Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya," jelasnya.

Dasco menyebut, pihaknya dan pemerintah serta penyelenggara pilkada seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP masih akan menggelar rapat konstultasi pada pekan depan untuk memutuskan tanggal pasti pelantikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)