2 Anggota Brimob Tabrak Affan Langgar Etik Berat, 5 Lainnya Etik Sedang

1 September 2025 13:46

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan dua dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan menggunakan Baracuda melanggar etik berat. Sementara, lima lainnya dinyatakan melanggar etik sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan hal itu berdasarkan pemeriksaan oleh akreditor terhadap semua saksi. Termasuk orang tua korban, Zulkifli. Kemudian mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum (VeR) dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.

"Sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa. Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori yang pertama adalah kategori pelanggaran berat," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.

Adapun dua anggota yang dinyatakan pelanggaran berat ialah Kompol Cosmas K Gae, selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden terjadi. Kemudian, Bripka Rohmat, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII.
 

Baca juga: Ada Unsur Pidana di Kasus Affan Kurniawan, Divpropam Polri Gelar Perkara Besok


Sementara, lima anggota lainnya dinyatakan melanggar komisi kode etik polri (KKEP) sedang. Yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David. Kelimanya merupakan anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

"Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," ungkap Agus.

Menurut Agus, kedua anggota yang masuk kategori berat dapat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan, lima anggota lainnya yang kategori sedang berpotensi mendapatkan sanksi mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," pungkas Agus.

Untuk diketahui, mereka melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung ricuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)