1 September 2025 13:46
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan dua dari tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan menggunakan Baracuda melanggar etik berat. Sementara, lima lainnya dinyatakan melanggar etik sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan hal itu berdasarkan pemeriksaan oleh akreditor terhadap semua saksi. Termasuk orang tua korban, Zulkifli. Kemudian mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum (VeR) dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.
"Sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa. Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori yang pertama adalah kategori pelanggaran berat," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.
Adapun dua anggota yang dinyatakan pelanggaran berat ialah Kompol Cosmas K Gae, selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden terjadi. Kemudian, Bripka Rohmat, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII.
Baca juga: Ada Unsur Pidana di Kasus Affan Kurniawan, Divpropam Polri Gelar Perkara Besok |