Ada Unsur Pidana di Kasus Affan Kurniawan, Divpropam Polri Gelar Perkara Besok

1 September 2025 13:31

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar perkara kasus pelanggaran hukum tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya besok Selasa, 2 September 2025. Gelar perkara ini dilakukan karena ditemukan unsur pidana dari perbuatan ketujuh anggota tersebut dalam insiden penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

"Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kita laksanakan gelar semua nanti keputusan ada di gelar hari Selasa," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Agus mengatakan gelar perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap ketujuh anggota Brimob hingga saksi, yaitu ayah korban Affan, Zulkifli.
 

Baca juga: Sidang Etik Bagi 2 Anggota Brimob Penabrak Ojol Digelar 3-4 September


Namun, waktu gelar dan tempat gelar perkara tidak disebutkan. Menurut Agus, gelar perkara akan melibatkan pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Pihak internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri dan Div Propam Polri," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Ketujuh anggota Brimob yang diproses hukum dalam perkara ini ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas korban menggunakan Barracuda saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)