1 September 2025 13:31
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar perkara kasus pelanggaran hukum tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya besok Selasa, 2 September 2025. Gelar perkara ini dilakukan karena ditemukan unsur pidana dari perbuatan ketujuh anggota tersebut dalam insiden penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
"Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kita laksanakan gelar semua nanti keputusan ada di gelar hari Selasa," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Agus mengatakan gelar perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap ketujuh anggota Brimob hingga saksi, yaitu ayah korban Affan, Zulkifli.
Baca juga: Sidang Etik Bagi 2 Anggota Brimob Penabrak Ojol Digelar 3-4 September |