Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Dok. Tangkapan Layar
Siti Yona Hukmana • 1 September 2025 13:07
Jakarta: Sebanyak dua anggota Brimob yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Keduanya adalah Kompol K dari Danyon Rensimen 4 Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, dan Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada Rabu, 3 September 2025, untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025, untuk pelanggar Bripka R," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Ditemukan Unsur Pidana, 2 Anggota Brimob Penabrak Ojol Terancam Dipecat |
Mereka merupakan anggota Kesatuan Brimob Polda Metro Jaya. Saat insiden penabrakan ini terjadi, mereka duduk di posisi belakang sebagai penumpang.
"Nanti kategori sedang setelah Rabu dan Kamis," ujar Agus.