Kepala Biro Pertanggungjawaban Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto (kiri). Dok. Tangkapan Layar
Siti Yona Hukmana • 1 September 2025 12:11
Jakarta: Divisi Propam Mabes Polri membagi dua kategori penanganan perkara pada tujuh anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa hari lalu. Yakni, kategori pelanggaran berat dan sedang.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana bagi pelaku yang masuk kategori pelanggaran berat. Mereka adalah Kompol K, dari Danyon Rensimen 4 Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, yang duduk di sebelah driver, dan Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya yang berperan sebagai driver.
"Kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Baca Juga:
Presiden Perintahkan Polisi-TNI Tindak Tegas Perusak Fasilitas Umum dan Penjarahan |