Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat di era Presiden ke-7 Joko Widodo. Ketika itu Tom memberikan persetujuan impor gula untuk menstabilkan harga gula. Padahal menurut aturan yang seharusnya melakukan kebijakan itu adalah BUMN.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Tom saat dimintai keterangannya pada Selasa, 29 Oktober 2024, malam.
Pakai rompi merah muda, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mengaku pasrah ketika hendak menuju kendaraan tahanan pada Selasa malam di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Sekitar 8 tahun usai menjabat menteri di era Jokowi, Tom ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan Kejagung sejak Oktober 2023.
Penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka. Kejagung menyebut Tom Lembong mengizinkan sebuah perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah untuk stabilisasi harga dan stok nasional pada tanggal 12 Mei 2015.
"Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolahmenjadi gula Kristal Putih atau GKP," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Pada masa antara bulan November dan Desember 2015, Charles Sitorus selaku direktur PPI memerintahkan stafnya untuk pertemuan dengan 8 perusahaan gula swasta. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT AP.
PT PPI buat perjanjian kerja sama dengan 8 perusahaan dan 1 perusahaan lainnya. Tom disebut menyetujui hal itu.
Seperti yang dikatakan Kejaksaan Agung, seharusnya impor gula kristal putih untuk stok nasional dilakukan oleh BUMN. Kejagung juga menyebut persetujuan impor dari Kemendag diterbitkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
PT PPI kemudian seolah-olah membeli gula impor dari 8 perusahaan swasta. Dari pengadaan dan penjualan GKM menjadi GKP, PT PPI mendapatkan
fee dari 8 perusahaan tersebut sebesar Rp105/ kilogram.
Kerugian negara tersebut mencapau Rp400 miliar. Itu adalah keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang disebut, seharusnya menjadi milik negara/BUMN.