3 January 2025 10:42
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%. Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Hakim Konstitusi menilai ketentuan ambang batas 20% ini tidak efektif dan rawan menimbulkan konflik politik.
Selain itu, aturan tersebut dinilai membatasi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat bertarung dalam Pemilu, sehingga cenderung hanya menghasilkan dua pasangan calon. Dominasi dukungan partai politik terhadap salah satu pasangan calon juga dianggap mengurangi hak konstitusional pemilih.
BACA : Gugatan MAKI tentang Capim dan Dewas KPK Dipilih Presiden Ditolak MK |