MK Hapus Presidential Threshold 20%

3 January 2025 10:42

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%. Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.  

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Hakim Konstitusi menilai ketentuan ambang batas 20% ini tidak efektif dan rawan menimbulkan konflik politik.

Selain itu, aturan tersebut dinilai membatasi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat bertarung dalam Pemilu, sehingga cenderung hanya menghasilkan dua pasangan calon. Dominasi dukungan partai politik terhadap salah satu pasangan calon juga dianggap mengurangi hak konstitusional pemilih.  
 

BACA : Gugatan MAKI tentang Capim dan Dewas KPK Dipilih Presiden Ditolak MK

Dengan penghapusan presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kompetisi politik yang lebih inklusif dan memberikan pilihan yang lebih luas kepada masyarakat.  

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan:  
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.  
  2. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  
  3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.  

(Zein Zahira)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com