Jakarta: Mahkamah Agung (MA) batalkan vonus bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terdapat Dini Sera Afrianti.
Buntut vonis bebas perkara pembunuhan oleh Ronald Tannur. Kini, MA menganulir vonis tersebut berganti vonis menjadi lima tahun penjara. Sebelumnya, penangkapan hakim ketua majelis bersama dengan dua anggota majelis hakim diduga kuat menerima
suap dan gratifikasi.
Sidang putusan kasus pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di Pengaadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Majelis yang menghakimii Ronald di ketahui yaitu ketua majelis
Erintuah Damanik, anggota majelis Heru Hanindyo dan Mangapul.
(Tamara Sanny)