Batal Bebas, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

23 October 2024 22:38

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) batalkan vonus bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terdapat Dini Sera Afrianti. 
 

Baca Juga: Ronald Tannur atau Keluarganya Berpeluang Jadi Tersangka Pemberi Suap

Buntut vonis bebas perkara pembunuhan oleh Ronald Tannur. Kini, MA menganulir vonis tersebut berganti vonis menjadi lima tahun penjara. Sebelumnya, penangkapan hakim ketua majelis bersama dengan dua anggota majelis hakim diduga kuat menerima suap dan gratifikasi. 

Sidang putusan kasus pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di Pengaadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Majelis yang menghakimii Ronald di ketahui yaitu ketua majelis Erintuah Damanik, anggota majelis Heru Hanindyo dan Mangapul. 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com