Anggota Polri 'Cawe-Cawe' di Pilkada, Siap-Siap Disanksi

19 November 2024 19:15

Saat meninjau korban erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas Polri selama Pilkada serentak 2024

Kapolri menegaskan Polri akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam Pilkada.

Dirinya menjelaskan aturan netralitas Polri sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran. 

"Ya saya kira di tindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya," kata Kapolri di Flores Timur pada Senin, 18 November 2024.
 

Baca juga: Kompolnas Klarifikasi soal Demosi Briptu Yuli Setyabudi Buntut Kritik Pemotongan Anggaran Tinombala

Sanksi tegas, baik pidana hingga etik, menanti bagi anggota kepolisian yang terbukti melanggar netralitas Polri dalam Pemilu. "Jadi semuanya ada sanksinya. Ada Bawaslu, ada Gakkumdu, ada pengamat independen yang bisa melaporkan setiap saat apabila terjadi pelanggaran," ujar jenderal polisi bintang empat itu.

Kapolri memastikan Polri akan mematuhi sebuah keputusan MK dan menjalankan tugasnya secara profesional, demi menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)