Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu RI mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu 27 November 2024.
"Bawaslu mengajak seluruh masyarakat yang dia sudah punya hak pilih, sudah 17 tahun atau sudah kawin, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, baik dia sudah terdaftar di DPT maupun belum terdaftar," kata tenaga ahli Divisi Pencegahan dan Parhumas Bawaslu RI, Iji Jaelani usai acara diskusi publik yang digelar Koalisi Damai di ruang Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa siang, 26 November 2024.
Bawaslu mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, baik sudah terdaftar maupun belum terdaftar sebagai pemilih tetap, untuk menggunakan hak pilihnya. Khusus pemilih yang belum terdaftar, Iji mengimbau, untuk datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik ataupun dokumen penduduk untuk proses verifikasi data.
"Dan pastikan dia nyoblos sesuai domisili, jangan non nyoblos di daerah yang lain. Karena itu berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang," jelas Iji.
Selain itu Iji juga menjelaskan penting menyalurkan hak pilih, karena satu suara saja dapat menentukan pemimpin masa depan dan masyarakat memiliki hak menagih janji pemimpin terpilih.
"Satu suara itu akan menentukan terpilih atau tidaknya pemimpin di masa depan. Kita pernah mengalami kejadian dalam satu daerah pemilihan itu, suaranya sama antar paslon dan ini kemudian dilakukan PHPU di Mahkamah Konstitusi," katanya.