Jakarta Masih Ibu Kota Hingga Keppres IKN Terbit

8 March 2024 18:05

Jakarta: Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota hingga saat ini. Status tersebut bakal hilang jika keputusan presiden (kepres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) terbit.

Dini menyampaikan itu sebagai respons atas pernyataan Badan Legislatif (Baleg) DPR. Mereka menyatakan bahwa Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota secara de jure sejak 15 Februari 2024.

Hal tersebut sebagai dampak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
 

Baca: Polemik RUU DKJ Usai Jakarta Tak Berstatus DKI

Namun, berdasarkan ketentuan peralihan pasal 39 Undang-Undang IKN, Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota negara sampai dengan terbitnya Kepres pemindahan IKN ke nusantara. Batas waktunya paling lama dua tahun setelah Undang-Undang IKN ditetapkan.

Undang-Undang IKN disahkan pada 15 Februari 2022. Kemudian revisi Undang-Undang IKN disetuju DPR pada 3 Oktober 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)