8 March 2024 18:05
Jakarta: Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota hingga saat ini. Status tersebut bakal hilang jika keputusan presiden (kepres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) terbit.
Dini menyampaikan itu sebagai respons atas pernyataan Badan Legislatif (Baleg) DPR. Mereka menyatakan bahwa Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota secara de jure sejak 15 Februari 2024.
Hal tersebut sebagai dampak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baca: Polemik RUU DKJ Usai Jakarta Tak Berstatus DKI |