Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres

16 April 2024 18:00

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Surat pengajuan diantarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Amicus curiae atau friends of the court merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya. Megawati menyerahkan surat tulisan tangan terkait pendapatnya ke MK.

Hasto menyampaikan harapan Megawati terhadap sidang sengketa Pilpres 2024. Megawati berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan bagi semua pihak.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang'," ucap Hasto saat membacakan tulisan Megawati tersebut.

MK akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelum hal itu dilakukan, delapan Hakim Konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). 

Dalam RPH, para hakim akan menyampaikan pandangan terhadap perkara PHPU yang diselenggarakan sejak 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)