Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Indriyani Astuti • 16 April 2024 06:47
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Selasa, 16 April 2024. Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa yang dimohonkan para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres.
"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujar Anggota KPU Idham Holik ketika dihubungi, Senin, 15 April 2024.
Idham menerangkan kesimpulan jawaban KPU sebagai termohon menegaskan bahwa penyelengagaran Pilpres 2024 telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu. Selain itu, kesimpulan jawaban juga merupakan penegasan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017," ujar Idham.
Baca juga:
MK Pastikan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 22 April 2024 |
Pasal 473 tersebut dalam UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:
(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.