Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Indriyani Astuti • 15 April 2024 13:39
Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan. Pembacaan putusan dilakukan pada 22 April 2024.
"Sejauh ini masih sesuai dengan yang diagendakan," tegas Fajar ketika dihubungi, Senin, 15 April 2024.
Dia menjelaskan jadwal tersebut sudah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU. Para hakim sepakat mengikuti ketentuan tersebut.
Komitmen tersebut berbeda dengan pembacaan sengketa Pilpres 2019. Pada pilpres sebelumnya, putusan dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019, lebih cepat sehari dari jadwal yang ditentukan, yaitu Jumat, 28 Juni 2024.
Baca juga:
MK Harus Pertimbangkan Prinsip Demokrasi Jelang Putusan PHPU |