Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

25 July 2024 12:08

Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan enam tersangka kasus korupsi pengelolaan izin tambang batu bara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara mencapai Rp555 miliar.

Keenam tersangka yakni ES selaku Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, kemudian G selaku komisaris PT Bara Centra Sejahtera serta B selaku komisaris PT Bara Centra Sejahtera. Selain pihak perusahaan, Kejati Sumsel juga menahan tiga tersangka dari Pemerintah Kabupaten Lahat. 
 

Baca juga: Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Tak Perlu Berpolemik

Umaryadi selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Sumsel mengatakan modus operandi para tersangka yakni secara bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar izin usaha pertambangan. Mereka memasuki izin pertambangan yang sudah masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam.

Penyidik dari Kejati Sumsel menyebutkan tindak pidana tidak menutupi kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus izin tambang batu bara tersebut. Kejati Sumsel juga masih mendalami terkait pasal tindak pidana pencucian uang terhadap keenam orang tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)