25 July 2024 12:08
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan enam tersangka kasus korupsi pengelolaan izin tambang batu bara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara mencapai Rp555 miliar.
Keenam tersangka yakni ES selaku Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, kemudian G selaku komisaris PT Bara Centra Sejahtera serta B selaku komisaris PT Bara Centra Sejahtera. Selain pihak perusahaan, Kejati Sumsel juga menahan tiga tersangka dari Pemerintah Kabupaten Lahat.
| Baca juga: Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Tak Perlu Berpolemik |