24 October 2026 13:04
Badung: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi percepatan kesiapan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap 2. Upaya ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala dan merumuskan langkah tindak lanjut sebelum pembangunan fasilitas pengolahan sampah dimulai.
Melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri menggelar pembahasan kesiapan daerah di Badung, Bali. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kepastian lahan, kontinuitas pasokan sampah, infrastruktur pendukung, kelembagaan, kerja sama antardaerah, perizinan, hingga dukungan pembiayaan.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan lahan dan dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi penyediaan sarana dan prasarana pengangkutan sampah.
Selain itu, pemerintah daerah perlu menuntaskan kerja sama antardaerah, peraturan pendukung, serta memperjelas pembagian tanggung jawab masing-masing, khususnya di kawasan aglomerasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengaturan pasokan sampah dan pembagian kewajiban antardaerah berjalan dengan baik dalam penyelenggaraan PSEL.
“Dengan pembahasan hari ini, kita berharap bahwa permasalahan-permasalahan yang muncul yang bisa menjadi beban pemerintah daerah di kemudian hari, ini sudah bisa kita selesaikan sedini mungkin,” kata Amran dalam tayangan Headline News Metro TV, Sabtu 24 Oktober 2026.
Melalui koordinasi ini, Kemendagri berharap berbagai persoalan yang berpotensi menghambat penyelenggaraan PSEL dapat diselesaikan sejak tahap persiapan sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah pada kemudian hari.