Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran. Istimewa
Kemendagri Percepat Kesiapan Daerah untuk Bangun Fasilitas PSEL Batch 2
Whisnu Mardiansyah • 22 October 2026 23:24
Badung: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) memfasilitasi percepatan kesiapan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Batch 2. Kegiatan yang berlangsung pada 21-23 Oktober 2026 di Kabupaten Badung, Bali, tersebut membahas berbagai kendala dan kebutuhan dukungan untuk mempersiapkan pembangunan fasilitas PSEL.
Melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Adwil mengoordinasikan pembahasan sejumlah aspek kesiapan daerah. Hal yang menjadi perhatian meliputi kepastian lahan, kesinambungan pasokan sampah, infrastruktur pendukung, kelembagaan, kerja sama antardaerah, perizinan, hingga dukungan pembiayaan.
Kesiapan tersebut menjadi perhatian khusus bagi kawasan aglomerasi yang memerlukan pengaturan pasokan sampah secara berkelanjutan serta pembagian tanggung jawab yang jelas antardaerah.
Forum ini melibatkan pemerintah daerah dari delapan kawasan PSEL Batch 2, yakni Kabupaten Bekasi, Surabaya Raya, Yogyakarta Raya, Medan Raya, Lampung Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Serang Raya. Setiap daerah menyampaikan perkembangan persiapan, capaian yang telah diperoleh, kendala yang dihadapi, serta kebutuhan dukungan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan program.
Selain delapan kawasan tersebut, forum turut menghadirkan perwakilan kawasan Denpasar Raya dan Kota Bekasi yang masuk dalam PSEL Batch 1 dan telah melaksanakan peletakan batu pertama atau groundbreaking.
Keterlibatan kedua kawasan tersebut bertujuan memberikan gambaran mengenai tahapan pelaksanaan PSEL yang telah berjalan. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah calon lokasi PSEL Batch 2 dalam mempersiapkan langkah selanjutnya.
Pembahasan juga melibatkan Tim Verifikasi PSEL yang terdiri atas unsur Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, BPI Danantara, serta berbagai unsur di lingkungan Kemendagri.
Melalui forum tersebut, kondisi aktual setiap daerah diklarifikasi untuk mengidentifikasi kendala sekaligus merumuskan solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Amran, mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan kesiapan lahan, dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk sarana dan prasarana pengangkutan sampah, serta penyelesaian kerja sama antardaerah.
Pemerintah daerah juga didorong menuntaskan regulasi pendukung dan memperjelas pemenuhan kewajiban setiap pihak, terutama di kawasan aglomerasi.

(Ilustrasi pengelolaan sampah. Foto: dok Metrotvnews.com)
“Kesiapan pemda dalam memenuhi kewajiban dan mengelola risiko akan menentukan keberhasilan PSEL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Amran, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Amran berharap sejumlah daerah dapat segera menyusul melaksanakan groundbreaking menjelang akhir 2026. Untuk mendukung target tersebut, Ditjen Bina Adwil mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti hasil fasilitasi melalui rencana aksi yang konkret dan terukur.
Rencana tersebut perlu memuat langkah penyelesaian kendala, pihak yang bertanggung jawab, kebutuhan dukungan, serta target waktu pelaksanaan. Dengan demikian, setiap daerah memiliki tahapan tindak lanjut yang jelas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.
Upaya fasilitasi ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus membantu penyelesaian hambatan secara bertahap. Kesiapan setiap kawasan menjadi salah satu aspek penting dalam melanjutkan penyelenggaraan PSEL menuju tahap pembangunan fasilitas.