Berkas Lengkap, Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi Program MBG ke Penuntut Umum

29 September 2026 15:53

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) kepada penuntut umum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Salah satu tersangka yang diserahkan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026." kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.

Selain DH, Kejagung menyerahkan tiga pejabat BGN lainnya, yaitu SS (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), LP (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga), dan LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN), serta dua tersangka dari pihak swasta, salah satunya berinisial GA.
 



Tim penyidik Kejagung menyerahkan enam berkas perkara kepada penuntut umum. Berkas dinyatakan lengkap dengan didukung keterangan 233 saksi dan empat ahli.

"Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap, dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang dan alat bukti surat serta dokumen, serta barang bukti lainnya." ucap Anang.

Berdasarkan perhitungan final Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkiraan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola BGN ini mencapai kurang lebih Rp10 triliun.

"Kurang lebih Rp10 triliun," ucapnya.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X