29 September 2026 15:53
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) kepada penuntut umum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Salah satu tersangka yang diserahkan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026." kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.
Selain DH, Kejagung menyerahkan tiga pejabat BGN lainnya, yaitu SS (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), LP (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga), dan LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN), serta dua tersangka dari pihak swasta, salah satunya berinisial GA.