Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp13,2 Triliun Sitaan Satgas PKH

6 October 2026 17:05

Presiden Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sore.

Presiden tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan kemeja safari cokelat, didampingi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Menteri Pertahanan selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin. Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Dalam laporan resminya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH berhasil menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 (Rp13,24 triliun) yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Rincian sumber dana tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp8,47 triliun, lalu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan pidana khusus sebesar Rp4,53 triliun, serta penerimaan pajak dari wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp229,84 miliar.
 



Selain penyerahan uang tunai, Satgas PKH pada tahap ke-8 ini menyerahkan penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Lahan tersebut mencakup sektor perkebunan seluas 140.432,04 hektar yang dialokasikan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, kawasan hutan konservasi dan lindung seluas 118.586,74 hektar untuk program reforestasi, serta sektor pertambangan seluas 211,95 hektar.

Secara kumulatif sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah merebut kembali kawasan hutan seluas 1,26 juta hektar dari sektor perkebunan sawit dan 14,6 ribu hektar dari sektor pertambangan.

"Capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya milik negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945," tegas Burhanuddin, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia menambahkan bahwa Satgas PKH merupakan wujud sinergi lintas 12 kementerian/lembaga. Penegakan hukum ke depan juga akan dioptimalkan untuk mengejar aliran aset hasil kejahatan hingga ke luar negeri.

Prosesi penyerahan simbolis uang Rp13,2 triliun dilakukan dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, dilanjutkan penyerahan sertifikat lahan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X