Kajari Jaksel: AG Dititipkan ke LPKS Selama 5 Hari
N/A • 21 March 2023 23:23
Anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus salah satu pelaku penganiayaan David Ozpra, AG resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, penahanan AG di LPKS ajan berlangsung selama lima hari, namun waktu penahanan dapat diperpanjang hingga tujuh hari.
Diketahui, berkas perkara kekasih Mario Dandy berinisial AG kini sudah berproses di Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu waktu persidangan. Kejari Jaksel pun menyatakan, kesempatan penyelesaian perkara anak di luar peradilan bagi AG sudah tertutup.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman menyebut, pihaknya akan menyusun perkara AG agar bisa segera disidangkan.
"Anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan bersama barang buktinya kepada JPU," kata Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023).
"Kami akan menyempunakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo membenarkan penyerahan berkas perkara AG selaku anak berkonflik dengan hukum kepada Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Selain menyerahkan berkas perkara AG, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy yang sudah dipasangi garis polisi ke Kejari Jaksel.
AG dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(Siti Nor Sholikhah)