Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menanggapi vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. Sunarto menjelaskan putusan hakim telah melalui proses yang berlandaskan alat bukti, pertimbangan hukum, dan keyakinan.
Diketahui, vonis enam tahun penjara tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 23 Desember 2024 dan disertai denda sebesar Rp1 miliar. Sunarto menegaskan setiap putusan pengadilan harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Hakim dalam memutus perkara menggabungkan alat bukti yang sah dan keyakinannya. Itu bukan keputusan yang diambil secara sembarangan,” kata Sunarto seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Jumat 27 Desember 2024.
Ia menyinggung
Jurnalis dan masyarakat tidak mendapatkan informasi sepenuhnya sehingga ia menyoroti pentingnya memahami proses hukum secara menyeluruh sebelum mengkritik putusan.
“Mungkin media dan masyarakat tidak mendapatkan informasi sepenuhnya. Jika rekan-rekan Jurnalis hadir di persidangan, mereka bisa melihat bagaimana bukti-bukti yang diajukan dipertimbangkan oleh hakim,” tambah Sunarto.
Sebelumnya, vonis terhadap Harvey Moeis mendapat perhatian publik karena dianggap sebagian pihak tidak memenuhi harapan masyarakat. Namun, Sunarto menegaskan setiap putusan pengadilan harus menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum,
keadilan, dan manfaat.
“Hakim memiliki tugas untuk meramu semua alat bukti yang ada dan keyakinan mereka untuk menciptakan putusan yang adil,” ujar Sunarto.
Meski demikian, Sunarto mengingatkan agar masyarakat memahami bahwa proses peradilan berjalan berdasarkan
fakta hukum, bukan opini atau persepsi. Menurutnya, keputusan tersebut adalah hasil dari mekanisme hukum yang adil dan transparan.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)