Soal Putusan DKPP, Gus Imin: Menjadi Cacat Kalau Tidak Berdasarkan Etika

6 February 2024 13:19

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menanggapi hasil vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menetapkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar etik atas lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Menurut Gus Imin apa yang ditanam, itulah yang dituai. Sama seperti jika apapun dilakukan dengan cara yan salah atau tidak beretika sejak awal, maka pada akhirnya akan menjadi cacat. 

"Menunjukan bahwa etika harus dijunjung tinggi. Karena itu menjadi cacatkalau tidak berdasarkan etika." kata cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Gus Imin). 

Oleh karena itu, Gus Imin meminta kepada DKPP agar vonis yang telah dikeluarkan harus ditindaklanjuti. Agar dapat mengambil langkah untuk meneruskan atau tidaknya proses Pemilu 2024. 

"Keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti. Apakah emudian pemilu bisa diteruskan atau tidak." ucap Gus Imin.

Hasyim Asy’ari sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner itu yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)