24 December 2024 18:30
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia disebut aktif membantu buronan Harun Masiku menjadi pemenang dalam Pileg 2019 dan melenggang ke Senayan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto Kristiyanto (HK) merupakan orang yang aktif menyiapkan uang kepada mantan Komisioner KPU Waktu Setiawan dan Agus Setiawani. Peran dia sama dengan Harun.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca: Megawati Sebut akan Pasang Badan Ihwal Hasto |
Setyo mengatakan Hasto merupakan orang yang menempatkan Harun Masiku pada daerah pilih 1 Sumatra Selatan di Pileg 2019. Elite PDIP itu juga aktif mengupayakan Harun menang pileg dari pesaingnya sesama partai, Rizky Aprilia.
“HM hanya mendapat 5878 suara pada pileg. Sedangkan Rizky Aprilia mendapat 44.402 suara. Seharusnya yang memperoleh suara almarhum Nasaruddin Kiemas adalah Rizky Aprilia,” jelas Setyo.
Hasto juga disebut sebagai orang yang melobi sejumlah pihak agar Rizky mau mengundurkan diri agar Harun yang duduk di Senatan. Rizky selalu menolak tawaran itu.
Baca: PDIP Belum Rilis Keterangan Resmi Soal Penetapan Tersangka Hasto |
"Upaya tersebut ditolak oleh saudarai Rizky Aprilia," ucap Setyo.
Hasto mengajukan kepada Mahkamah Agung (MA), Menandatangani surat bernomor 2576/ 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan judicial review. Setelah putusan MA terbit, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu Hasto meminta fatwa terhadap MA.
Hasto juga meminta Rizky agar mengundurkan diri dan diganti dengan HM. Bahkan Hasto melalui perintahnya kepada Saiful Bahri menemui Rizky Aprilia di Singapura untuk meminta mundur
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama buron Harun Masiku. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ‘bocor’ pada Senin, 23 Desember 2024.