5 December 2023 15:09
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah unit apartemen di Kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (5/12/2023) siang. Apartemen tersebut diduga milik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dari pantauan, terlihat penjagaan ketat dari petugas penjaga apartemen di pintu masuk kawasan apartemen tersebut. Beberapa kendaraan operasional milik Polda Metro Jaya nampak terparkir di kawasan apartemen.
Proses penggeledahan tidak bisa diliput oleh awak media karena akses terbatas, dan hanya bisa sampai gerbang apartemen. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penggeledahan ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli. Yakni di rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Berbekal barang bukti dan keterangan saksi hingga ahli, penyidik menggelar perkara. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.