12 October 2023 18:32
Usai melaksanakan rekontruksi dan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan. Seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 338.
Jeratan hukuman yang dikenakan kepada tersangka ini berbeda dengan jeratan hukuman saat Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka, yakni dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUHP.
“Perlu dipahami bahwasanya proses penyidikan ini sifatnya dinamis.Sejalan dengan temuan beberapa fakta peristiwa,”ungkap AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut, AKBP Hendro menjelaskan pihaknya melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi, maupun terhadap tersangka itu sendiri.
Selain itu, juga melakukan pendalaman ulang, penelitian terhadap beberapa alat bukti dan diperkuat dengan pelaksanaan rekontruksi yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara.
Dalam pelaksanaan gelar perkara itu, tim penyidik melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli dari komputer forensik.
“Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan. Adanya keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jeratan hukuman pasal primer 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan jeratan hukuman pasal primer 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.