21 June 2024 02:05
Tim Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengklaim memiliki bukti baru atas dugaan pelanggaran etik penyidik yang sebelumnya dilaporkan. Bukti baru itu diserahkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis, 20 Juni 2024.
Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy menjelaskan, bukti baru yang diserahkan ke Dewas KPK yakni berkas penyitaan barang yang diberikan KPK usai Kusnadi diperiksa pada Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Ronny, KPK memanipulasi dokumen. Ronny menyebut, KPK memberikan surat tertanggal 24 April 2024 saat menyita ponsel dan tas milik Hasto dan Kusnadi. Ia mempertanyakan alasan penyidik memberikan dokumen lain yang diklaim sama, namun dengan tanggal yang berbeda.
Dua surat yang berbeda tanggal itu dinilai sebagai pelanggaran hukum. KPK dinilai menabrak aturan main saat melakukan penyitaan dalam kasus suap yang menjerat harun Masiku.
"Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April saudara Kusnadi ikut memparaf, tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 april. Kami melihat, dugaan kami direkayasa kembali." kata Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy.