Main Judi Online, ASN di Trenggalek Ditangkap

23 June 2024 16:04

Seorang ASN di salah satu sekolah dasar di Trenggalek, Jawa Timur ditangkap polisi karena terlibat kasus judi online. Polisi turut menyita barang bukti ponsel dan rekening pelaku.

Tersangka AS (53) merupakan warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jawa Timur. AS diringkus polisi saat kepergok bermain judi online

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASN di salah satu SD di Trenggalek, Jawa Timur ini ditahan Polres Trenggalek. Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel dan rekening pelaku. 

Tersangka AS dijerat Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 33 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tidak hanya hukuman pidana, tersangka juga terancam mendapatkan sanksi disiplin dalam statusnya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)