Jakarta: Aktris Sandra Dewi Kembali diperiksa kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi bungkam usai diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku pihaknya sedang mendalami perjanjian pranikah soal pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
"Sekarang yang kita dalami adalah kewajaran harta yang dimiliki oleh tersangka HM dan saksi SD," kata Ketut dalam pemberitaan sebelumnya, dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Kejagung, kata Ketut, telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Penyidik Kejagung mendalami perjanjian pranikah yang disepakati Sandra Dewi dan Harvey Moeis untuk memastikan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis sebelum atau setelah pernikahan.
"Semua kegiatan sebelum dan setelah akan menjadi pertimbangan yang kita pelajari ke depannya, karena kita tidak mau melakukan penyitaan asal-asalan yang yang menjadi permasalahan di kemudian hari," ujar Ketut.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Sandra Dewi bisa saja menjadi tersangka kasus timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Menurutnya, ini adalah alarm bahaya bagi Sandra Dewi.
"Ini alarm bahaya karena kuncinya di Helena Lim harus diperiksa. Itu juga akan dikonfrontir dengan Sandra Dewi," katanya.