23 October 2026 08:00
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan membebaskan tarif transportasi umum bagi pencari kerja yang belum pernah bekerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan biaya transportasi masyarakat selama mencari pekerjaan.
“Dan untuk itu secara khusus, Pemerintah DKI Jakarta nanti mulai per 1 Januari, bagi siapa pun pencari kerja di Jakarta akan kita masukkan dalam golongan yang digratiskan,” kata Pramono saat membuka bursa lowongan kerja Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo di SMESCO, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Jumat 23 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah golongan penerima fasilitas transportasi umum gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Pemprov DKI juga akan menyediakan kartu khusus bagi pencari kerja yang belum pernah bekerja.
Pramono mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses transportasi umum selama proses mencari pekerjaan.
“Saya membayangkan siapa pun di ruangan ini, di tempat ini, pasti pernah mencari kerja, naik turun transportasi publik yang ada di Jakarta. Dan untuk itu secara khusus kami akan menggratiskan siapa pun yang mencari kerja di Jakarta,” ujarnya.
Fasilitas transportasi umum gratis ini berlaku bagi pencari kerja yang belum pernah bekerja. Kebijakan tersebut tidak ditujukan bagi masyarakat yang sudah bekerja dan ingin berpindah ke pekerjaan lain.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mempermudah pencari kerja mengakses berbagai peluang kerja sekaligus mengurangi beban biaya transportasi selama mencari pekerjaan.