7 October 2026 22:48
Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri. Aduan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024.
"Terkait dengan prosedur pendaftaran mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat." kata Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa objek utama yang dipersoalkan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Agustus 2019. Dokumen tersebut difungsikan sebagai penyetaraan pendidikan Gibran agar setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).