Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Pendidikan

7 October 2026 22:48

Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri. Aduan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024.

"Terkait dengan prosedur pendaftaran mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat." kata Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa objek utama yang dipersoalkan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Agustus 2019. Dokumen tersebut difungsikan sebagai penyetaraan pendidikan Gibran agar setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
 



Ahmad Khozinudin mengungkapkan aduan ini dilayangkan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan. Ia menilai, meskipun gugatan di MK dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO), pertimbangan hukum majelis hakim konstitusi mengonfirmasi fakta hukum terkait ijazah Gibran.

"Kenapa? Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PUU-XXIV/2026. Substansi yang paling penting dalam putusan ini, terlepas bahwa putusan ini kemudian dinyatakan NO atau tidak dapat diterima, namun dalam pertimbangan hukumnya putusan ini mengkonfirmasi beberapa hal. Pertama, mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah," ucap Khozinudin.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X