Motif Gila Pembunuhan Kacab Bank, Perburuan Rekening Hantu

18 September 2025 08:05

Jakarta: Polda Metro Jaya menyebutkan motif para tersangka kasus penculikan yang berujung kematian kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) adalah keinginan untuk memindahkan uang dari rekening pasif (dormant) ke rekening lain yang telah dipersiapkan mereka.

"Motif dari mereka yaitu para pelaku atau tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening 'dormant' (pasif) ke rekening yang telah dipersiapkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes  Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Kemudian, salah satu tersangka, yakni C alias Ken yang memiliki data rekening pasif di sejumlah bank, menghubungi tersangka motivator Dwi Hartono (DH) untuk menyiasati pemindahan dana dari rekening itu.

Tersangka C pun telah menyiapkan tim IT untuk mengurus pemindahan dana tersebut. Namun demikian, pemindahan dana dari rekening pasif itu membutuhkan otoritas sekelas KCP bank untuk menandatangani/menyetujui akses.

Karena tidak menemukan kepala cabang yang mau bekerja sama, mereka akhirnya memilih korban secara acak lewat kartu nama.

Sebelumnya, Polisi telah meringkus sebanyak 15 orang terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta.

Selain itu, ada dua oknum TNI berinisial Serka N dan Kopda FH yang juga telah ditangkap oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).


Klaster tersangka penculikan kacab bank


Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, 17 tersangka terbagi menjadi empat klaster, yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, serta tim surveilans yang membuntuti korban.

Kombes Wira menyatakan bahwa para tersangka dari kalangan sipil dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wira.

Wira mengungkapkan bahwa tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka karena mereka tidak berniat membunuh korban. Dia mengatakan bahwa para tersangka hanya berniat menculik korban, namun akhirnya berujung pada kematian.

Korban MIP ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8) dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam. Sebelumnya, korban diculik di parkiran Supermarket Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu, 20 Agustus.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)