Candra Yuri Nuralam • 2 October 2025 10:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada permintaan uang kepada pihak swasta yang diajukan oleh pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada 2024. Sejumlah pemilik travel haji dan umrah sudah diperiksa penyidik.
“Selama ini informasinya bahwa ada permintaan dari oknum-oknum di Kementerian Agama itu yang memberikan kuota tersebut, tentang sejumlah uang,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca Juga :
KPK: Distribusi dan Harga Jual Kuota Haji di Kalangan Travel Kita Dalami
Asep masih enggan memerinci pejabat Kemenag yang meminta uang. Dana itu didalihkan sebagai uang percepatan agar pendapatan kuota haji tambahan.
“Ada yang bilang percepatan dan lain-lain,” ujar Asep.
Menurut Asep, para pihak swasta yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Meskipun, kata dia, sebagian pihak yang diperiksa diketahui memberikan uang kepada pejabat di Kemenag.
Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can)