Siti Yona Hukmana • 21 August 2025 11:44
Jakarta: Pihak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) membuka peluang berdamai dengan selebgram Lisa Mariana. Hal ini disampaikan usai hasil tes DNA RK, Lisa, dan anak CA telah keluar dan dinyatakan RK bukan ayah biologis CA.
Pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan akan membuka peluang damai, dengan syarat Lisa Mariana meminta maaf secara terbuka atas polemik yang dibuatnya. RK disebut akan mempertimbangkan mencabut laporan setelah Lisa meminta maaf.
“Ya tentu semua peluang ada, Pak Ridwan Kamil kan mempertimbangkan semua itu, apalagi kalau misalnya Lisa Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial dan lain-lain. Itu juga yang kami sampaikan ke pengadilan,” kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca juga: Hasil Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Minta Isu Anak Lisa Mariana Diakhiri |
Muslim mengatakan, RK ingin menyudahi polemik memiliki anak dengan Lisa yang telah mencemarkan nama baiknya. Tes DNA menjawab itu semua.
“Memang ini yang diinginkan oleh pak Ridwan Kamil. Jauh-jauh hari pak Ridwan Kamil meminta dilakukan tes DNA, untuk apa? untuk mengakhiri konflik agar berkepastian hukum. Nah, ini sudah kepastian hukum, maka konflik sudah berakhir,” ujar Muslim.
Muslim melanjutkan, pihaknya selalu membuka ruang untuk restorative justice. Namun, dengan beberapa pertimbangan yang nanti akan diputuskan oleh RK.
“Nanti, kami dari pihak pelapor menganggap peluang untuk restorative justice selalu ada, kan begitu ya, karena itu dibenarkan dalam undang-undang. Nanti kami akan pertimbangkan,” terang Muslim.
Tes DNA
Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus
pencemaran nama baik atas tudingan Lisa Mariana telah dihamili Ridwan Kamil. Lisa mengaku hamil setelah bertemu Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Atas tudingan itu, RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polri segera menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap Lisa. (Yon)