Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan AKBP Bintoro cs

7 February 2025 17:23

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik profesi terkait kasus pemerasan dan penyuapan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Selain Bintoro, empat anggota kepolisian lainnya turut diperiksa dalam sidang yang berlangsung tertutup di Gedung Promoter Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.  

Hadir dalam pemantauan sidang ini adalah Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Ia menyebut lima anggota kepolisian yang disidang adalah AKBP Bintoro, AKBP berinisial GG, AKP berinisial Z, AKP berinisial M, dan Iptu berinisial ND. Sidang berlangsung selama kurang lebih lima jam, dengan dua anggota—AKBP Bintoro dan AKBP GG—telah mendengarkan pembacaan persangkaannya di dua ruangan berbeda, masing-masing selama dua jam.  
 

Baca Juga: Kejahatan Bintoro Cs terhadap Bos Prodia Disebut Penyuapan bukan Pemerasan

Kompolnas mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan aliran dana atau barang yang terindikasi sebagai penyuapan pada April 2024. Penyidik Propam Polda Metro Jaya juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dengan total 21 saksi telah dipanggil untuk pemeriksaan terkait AKBP Bintoro.  

Meski kasus ini awalnya diduga sebagai pemerasan, Kompolnas menilai bahwa dugaan utama lebih mengarah pada suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat rekannya dalam penanganan kasus pembunuhan yang menyeret tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.  

Kasus ini juga berkaitan dengan gugatan perdata terhadap kelima anggota kepolisian yang sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun dicabut dua hari lalu. Kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo berencana mengajukan kembali gugatan serupa setelah mengumpulkan bukti tambahan.  

Sementara itu, pihak kepolisian membantah semua tuduhan dan menyebut gugatan tersebut sebagai upaya untuk mencoreng citra institusi. Sidang kode etik ini masih berlanjut, dan Propam Polda Metro Jaya akan menentukan sanksi bagi para anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com