Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.(Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 13:57
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut perbuatan penyalahgunaan wewenang mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro terhadap anak Bos Prodia berupa penyuapan bukan pemerasan. Hal ini diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri.
"Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.
Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan. Maka itu, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini dan diharapkan semuanya memenuhi panggilan.
Di samping itu, Anam menyebut dalam sidang etik Bintoro yang digelar pagi hingga siang ini terungkap uraian cukup detail. Seperti persangkanya dengan macam-macam cerita, angka penyuapan, barang, dan orang.
"Saya kira, kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan," ungkapnya.
Baca juga: 21 Saksi akan Diperiksa dalam Sidang Etik AKBP Bintoro |