Kejahatan Bintoro Cs terhadap Bos Prodia Disebut Penyuapan bukan Pemerasan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.(Metrotvnews.com/Yona)

Kejahatan Bintoro Cs terhadap Bos Prodia Disebut Penyuapan bukan Pemerasan

Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 13:57

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut perbuatan penyalahgunaan wewenang mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro terhadap anak Bos Prodia berupa penyuapan bukan pemerasan. Hal ini diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri.

"Kalau ditanya lebih dalam lagi, karena masuk ya ke WA saya, bertanya apakah ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan. Maka itu, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini dan diharapkan semuanya memenuhi panggilan.

Di samping itu, Anam menyebut dalam sidang etik Bintoro yang digelar pagi hingga siang ini terungkap uraian cukup detail. Seperti persangkanya dengan macam-macam cerita, angka penyuapan, barang, dan orang.

"Saya kira, kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan," ungkapnya.
 

Baca juga: 21 Saksi akan Diperiksa dalam Sidang Etik AKBP Bintoro

Namun, ketika ditanya nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya dalam kasus ini, Anam belum bisa mengungkapkan. Anam juga belum mau membeberkan total uang suap dalam kasus ini. Sebab, kata dia, perlu diuji bentuk suapnya yakni barang, uang, atau melalui transfer, hingga proses pendistribusiannya.

"Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan," ucap mantan anggota Komnas HAM itu.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal jumlah uang, tapi juga aliran uang. Seperti, sumber dana dari barang atau bentuk uang tunai maupun transfer. Anam optimistis kasus ini terang usai sidang etik. Sebab, dalam sidang terdapat pembacaan uraian peristiwa yang terjadi.

"Ada baiknya memang kita tunggu nanti ketika sudah diuji. Itu yang paling penting, karena menghormati orang juga melakukan pembelaan," pungkasnya.

Selain Bintoro, ada empat polisi lainnya yang juga disidang etik hari ini. Mereka disidang di ruang sidang terpisah di Ruang Sidang Bidpropam Gedung Promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya.

Berikut daftar lima oknum polisi yang menjalani sidang etik hari ini:
  1. AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  2. AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  3. AKP Ahmad Zakaria (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
  4. ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
  5. AKP Mariana (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)