25 April 2025 20:39
Korea Selatan: Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan (Korsel) resmi mendakwa mantan Presiden Moon Jae-In atas dugaan menerima suap senilai 217 juta Won, atau sekitar Rp2,5 miliar. Suap tersebut diduga diberikan oleh pendiri maskapai Thai Eastar Jet dalam bentuk pekerjaan dan fasilitas untuk anggota keluarganya.
Menurut dakwaan, perusahaan itu mempekerjakan menantu Moon sebagai direktur tanpa tanggung jawab nyata. Ia hanya beberapa kali hadir di kantor dan lebih sering bekerja dari jarak jauh, tetapi tetap menerima gaji penuh, fasilitas tempat tinggal, dan berbagai tunjangan.
Baca Juga: Lee Jae-Myung Resmi Maju dalam Pemilihan Presiden Korea Selatan |