Kuasa Hukum Tom Lembong Telah Siapkan Eksepsi Sebelum Sidang

6 March 2025 19:41

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa melakukan korupsi impor gula yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Tindakan Tom Lembong diduga menguntungkan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya telah menyusun eksepsi sebelum persidangan.

"Jadi ketika pelimpahan berkas kami telah mendapatkan salinan dakwaannya dan kita mengambil di pengadilan dakwaannya. Begitu kita menerima salinan dakwaan, kami langsung menyusun eksepsi karena pertimbangan bahwa perkara ini sudah cukup lama bergulir. Perkara ini juga agak berbeda dengan perkara yang lainnya," kata Ari dalam Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 6 Maret 2025.

"Kalau kita lihat perkara ini penyidikannya sampai empat bulan lebih baru disidangkan. Padahal biasanya perkara ditahan sebulan lanjut sidang. Sehingga, untuk efisiensi waktu begitu selesai dibacakan dakwaan kami sudah langsung menyiapkan eksepsinya," tambahnya.

Ari menyebut pihaknya berharap dengan dibacakan eksepsi, sidang dapat ditutup lebih cepat, Namun jaksa menyebut perlu waktu satu minggu kembali.
 

Baca: Poin-Poin Sidang Perdana Tom Lembong: Dakwaan Dibacakan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Sedangkan menurut pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan pembuktian perkara ini harus jelas. Karena meskipun eksepsi Tom tidak diterima nantinya, pembuktian yang lemah akan menghentikan perkara.

"Jadi uraian tempus delictinya harus cermat, teliti, rinci, detail, jelas , dan lengkap. Kalau ini masuk dari eksepsinya atau keberatan dari penasihat hukum berkas tidak masuk tidak perlu pembuktian lagi. Karena kalau diterima, kalau tidak diterima baru masuk dibuktikan," kata Asep.

"Apakah eksepsinya telah merinci secara cermat, jelas, lengkap, maka perkara tidak lanjut karena eksepsi diterima. Tapi sebaliknya kalau eksepsinya ditolak dan perkara lanjut, maka pembuktiannya harus ada. Jadi sekarang kita hanya main di formalitas, menunggu dua kali sidang," tambahnya.

"Bagaimana sidang besok membantah uraian dari penasihat hukum, baru melihat putusan sela. Putusan sela pilihannya diterima atau tidak. Kalau diterima berarti perkara tidak lanjut," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)