Mantan Ketua PN Surabaya Terbukti Terima Suap dari Ronald Tannur

29 July 2025 14:30

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Selain pidana penjara, Rudi juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD43 ribu atau sekitar Rp548 juta dalam kasus vonis bebas Ronal Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti.

Uang ini diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
 

Baca: KPK Panggil Komisaris PT Sepiak Rudy Ong Chandra terkait Suap Izin Tambang

"Memutuskan satu menyatakan terdakwa Rudi Suparmono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan telah menerima gratifikasi dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono," ucap JPU Imron Mashadi dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 29 Juli 2025.

"Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan ketentuan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di rumah tahanan negara agar dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)