29 July 2025 14:30
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Selain pidana penjara, Rudi juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD43 ribu atau sekitar Rp548 juta dalam kasus vonis bebas Ronal Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti.
Uang ini diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Baca: KPK Panggil Komisaris PT Sepiak Rudy Ong Chandra terkait Suap Izin Tambang |